25 Orang Resmi jadi Advokat

Ilustrasi sumpah advokat. @ foto Int

TIGA hari berturut-turut, Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) melaksanakan kegiatan dalam proses anggota menjadi seorang pengacara/advokat. Disebutkan oleh Wijiono, Sekretaris Jenderal P3HI, kegiatan tersebut di warnai dengan pelantikan, penyumpahan dan ramah tamah.

“Sebagaimana amanah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengangkatan advokat di lakukan oleh organisasi advokat, ya kalau di tempat kami jelas dong!!!di angkat oleh organisasi P3HI,” kata Wijiono, disela-sela acara ramah tamah Advokat Muda P3HI di sebuah restaurant hotel Kertak Hanyar, Selasa 5 November 2024.

Mas Wiji Sekjen, panggilan akrabnya merinci, acara pelantikan advokat muda dilaksanakan pada Minggu, 3 November, dan Penyumpahan dilaksanakan pagi Selasa, 5 November 2024.

“Minggu kemarin kita melantik 25 orang advokat muda dan baru pagi tadi sumpah Advokat nya di Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru, dan malam ini kita syukuran lah sekaligus acara ramah tamah,” ujar Wijiono. (ufi/kal)

Exit mobile version