SEBANYAK 24 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jl Pegamburan, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial dan administrasi.
“Para pelanggar tersebut umumnya tidak memakai masker,” ujar Andik Sukaryanto, Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Kamis (20/8/2020).
Andik menuturkan, untuk rinciannya, 21 orang dikenai sanksi kerja sosial dan tiga orang diberikan sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu per orang.
Dalam pengawasan kali ini pihaknya mengerahkan 27 petugas gabungan dari usur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Kelurahan/Kecamatan.
“Kami mengimbau agar warga senantiasa mematuhi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tandasnya. (bjk/kus)
Discussion about this post