PETUGAS gabungan Kabupaten Sleman, Yogyakarta menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di pasar Srikaton dan Ngino, Kecamatan atau Kapanewon Seyegan pada Kamis 17 September 2020.
Hasilnya, sebanyak 23 orang pelanggar protokol kesehatan didapatkan dari hasil operasi yang melibatkan unsur Satpol PP Kabupaten Sleman, Kodim 0732/Sleman, Polsek Seyegan, Koramil Seyegan dan petugas keamanan pasar Ngino.
“Di pasar Srikaton ada 13 orang pelanggar. Satu orang tidak membawa masker. Dua belas orang lainnya sudah membawa masker namun tidak dikenakan secara sempurna. Sehingga tidak menutupi mulut dan atau hidung.
Tiga pelanggar dikenai sanksi pembinaan bela negara dengan menyanyikan salah satu lagu nasional. Sepuluh lainnya mengucapkan sila-sila dalam Pancasila,” kata Pelakasana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto kepada Inilah Jogja Jumat 18 September 2020.
Sedangkan operasi di pasar Ngino didapatkan 10 orang pelanggar. Satu orang tidak membawa masker. Sembilan pelanggar lainnya sudah membawa masker namun tidak dikenakan secara sempurna, sehingga tidak menutupi mulut dan atau hidung.
“Delapan pelanggar dikenai sanksi pembinaan bela negara dengan mengucapkan sila-sila dalam Pancasila. Dua lainnya dikenai sanksi teguran lisan,” pungkas Susmiarto. (kal/bit)