SATUAN Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri menyampaikan hingga saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan.
Kasatgas Gakkumdu Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.
Dari jumlah tersebut, lanjut Djuhandhani, tiga kasus di antaranya dilakukan penghentian perkara (SP3). Penghentian ini dilakukan karena tidak memiliki kecukupan bukti.
“Dari 34 (perkara), 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Djuhandani merinci dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu sudah melewati tingkat banding. Sementara satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan.
“Sebelumnya sudah ada tujuh terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” ucapnya.
Djuhandani menambahkan, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye. Sedangkan delapan perkara lainnya terjadi saat masa pendaftaran. (pmj/fat)