PETUGAS gabungan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP serta relawan di Kecamatan Sleman, Yogyakarta gencar melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Hari ini, sasarannya adalah wilayah Desa Tridadi atau di sekitar GOR Pangukan.
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan. Mereka yang terkena razia, hanya diberikan sanski menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta tindakan phisik.
“Sebanyak 21 pelanggar terkena sanski menyanyi, mengucapkan pancasila, phus up dan membuat pernyataan yang berisi janji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Camat Sleman Mustadi kepada Inilah Jogja Rabu 30 September 2020.
Dirinya menegaskan, sejak diadakannya operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di Kecamatan Sleman digelar pihaknya belum pernah memberikan sanksi denda kepada para pelanggar.
“Karena kami non yustisi. Kami tidak mempunyai PPNS, yang ada di Pol PP,” pungkas Camat Sleman.
Kemarin Selasa 29 September 2020, petugas gabungan itu juga menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di pertigaan depan Klinik Widuri. Hasilnya, sebanyak 31 orang pelanggar terjaring razia dalam operasi itu. (zal/kis)
Discussion about this post