GIAT tertib masker (tibmask) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara di Pasar Warakas, menindak 21 pelanggar.
Kami sanksi menyapu jalan agar jera
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, para pelanggar yang tidak menggunakan masker tersebut dikenai sanksi sosial menyapu fasilitas umum di area pasar dengan menggunakan rompi khusus.
“Sebanyak 21 orang yang tidak menggunakan masker kami sanksi menyapu jalan agar jera,” ucap Evita Rabu 13 Oktober 2021.
37 Pelanggar Operasi Tibmask di Jelambar Baru Ditindak
Sebelum diberikan sanksi, lanjut Evita, para pelanggar protokol kesehatan ini diminta menandatangani berita acara sekaligus diingatkan agar mematuhi protokol kesehatan.
“Giat ini melibatkan 10 personel Satpol PP Kelurahan Warakas dan kelurahan Kebon Bawang. Mereka juga menyosialisasikan pengunjung dan pedagang pasar agar selalu menjalankan 5M,” pungkasnya. (bjk/us)
Discussion about this post