ANGGOTA Pos pengamanan Operasi Ketupat Jaya Tahun 2023 Polsek Taman Sari mengamankan dua orang yang beraksi menjadi polisi gadungan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Dua pelaku berinisial SO (67) dan SN (29) diamankan oleh anggota yang melaksanakan patroli jalan kaki ketika sedang melakukan aksi penipuan dan perampasan terhadap 2 orang korban yang masih di bawah umur.
“Kedua pelaku polisi gadungan ini berinisial SO (67) dan SN (29) kerap melakukan aksi serupa dengan menakuti korbannya dan mengaku sebagai polisi (polisi gadungan), kemudian menakuti korbannya lalu mengambil barang milik korban,” ujar Kapolsek Taman Sari Kompol Adhi Wananda dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Adhi menuturkan, kasus tersebut bermula ketika anggota bernama Aiptu Sumantri sedang patroli jalan kaki dan melihat dua orang pelaku yang sedang mengikuti korbannya.
“Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan,” paparnya.
Sumantri kemudian melaporkan kepada Ipda Ari yang berada di Pospam dan kemudian mengamankan pelaku yang sedang beraksi dengan mengancam korbannya.
“Karena merasa takut korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memaksa untuk jalan menemui adiknya pelaku,” ucapnya.
Namun sebelum bertemu, anggota polisi berhasil menggagalkan aksi pelaku dan akhirnya kasus tersebut terungkap.
“Pelaku sudah beraksi 7 kali di sekitar kawasan Kota Tua Taman Fatahillah Jakarta Barat,” ungkap Adhi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah jaket bermotif loreng, 1 buah HT dan tas pinggang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 80 juncto Pasal 76 c UU nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (haf/pmj)