Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Bantul

2 Penjual Bubuk Petasan Dicokok Polisi

19 Maret 2025
3 min read
0
2 Penjual Bubuk Petasan Dicokok Polisi

Barang bukti bubuk petasan yang diamankan polisi di Bantul. @ foto Inilahjogaja

POLRES Bantul, DIY menangkap dua penjual bubuk petasan. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RNA (18) warga Godean, Sleman dan NAN (19) warga Godean, Sleman.

Polisi terus memburu penjual dan peracik bahan peledak (serbuk petasan) di Kabupaten Bantul. Kali ini, Polsek Sewon berhasil mengamankan dua orang terduga yang menguasai bahan peledak itu. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RNA (18) warga Godean, Sleman dan NAN (19) warga Godean, Sleman.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jefrry Prana Widnyana, mengatakan, kedua terduga pelaku ini diamankan pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di depan SMAN 1 Sewon, Dusun Tarudan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

BACA JUGA

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi serbuk petasan,” ujarnya Rabu (19/3/2025).

Polsek Sewon selanjutnya melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku RNA dan NAN saat menjual serbuk petasan.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang menunggu pembeli di pinggir jalan raya depan SMAN 1 Sewon,” ungkap Jeffry.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan serbuk petasan yang berada di dalam tas gendong yang dibawa oleh kedua orang tersebut.

“Total bahan peledak atau serbuk petasan yang ditemukan seberat 3,3 kg,” ungkap Jeffry.

Selain menggelandang kedua pelaku ke Mapolsek Sewon, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa tas gendong warna orange, sepeda motor dan dua unit handphone.

“Hingga saat ini kami masih menyelidiki asal usul bahan peledak tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951, ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati bulan Ramadhan. Salah satunya dengan tidak bermain petasan.

“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah menyalakan petasan supaya situasi aman dan nyaman,” kata Novita.

Novita menyampaikan ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.

Selain itu, kata Novita, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang. Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.

“Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” imbuhnya. (fil/gaf)

Tags: Bocah kena petasanbubuk petasanledakan petasan di bantulledakan petasan di magelangledakan petasan di slemanMerconpenjual bubuk petasan
ShareTweetSend

Related Posts

Penjual Bubuk Petasan di Sleman Diringkus Polisi
Headline

Penjual Bubuk Petasan di Sleman Diringkus Polisi

25 Maret 2025
Polisi Himbau Masyarakat Tak Buat & Nyalakan Petasan
Headline

Polisi Himbau Masyarakat Tak Buat & Nyalakan Petasan

22 Maret 2025
Bocah SD di Caturharjo Sleman Terkena Ledakan Petasan
Headline

Bocah 12 Tahun di Sleman jadi Korban Ledakan Petasan

22 Maret 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja