Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

2 Pelajar di Sumbar Ditangkap Karena Promosikan Judi Online

29 Juni 2024
2 min read
0
2 Pelajar di Sumbar Ditangkap Karena Promosikan Judi Online

Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mempimpin konferensi pers kasus judi online. @ foto Int

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap dua pelajar yang diduga mempromosikan situs judi online. Keduanya berinisial “JPA” dan “TR”.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap JPA di rumahnya di Gang Citra RT 001 RW 006, Parak Laweh, Lubeg pada Kamis (13/6) sekitar pukul 05.44 WIB.

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Penangkapan JPA dilakukan setelah Subdit Siber Ditreskrimsus menemukan akun media sosial miliknya yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.

“JPA kami intai selama dua hari. Pada hari pertama, Kamis, dia tidak ada di rumah, namun pada hari kedua, Jumat, kami berhasil mengamankannya,” katanya.

Saat pemantauan, petugas menemukan JPA sering memposting video tawuran untuk menarik lebih banyak pengikut di akun media sosialnya.

Untuk penangkapan terhadap pelaku TR ditangkap di rumahnya di Kampung Tangah Kuranji pada Minggu (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, dari keterangan kedua pelaku mereka mendapatkan uang ratusan ribu dari hasil postingannya.

“Mereka mengaku mendapatkan uang Rp 320 ribu dari setiap postingan,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone, dua kartu SIM, dua akun Instagram, dan dua akun Dana atas nama masing-masing pelaku.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya.

Selain itu, selama setahun ini Polda Sumbar juga telah memblokir 2.700 akun judi online. (daf/tribsmbr)

Tags: dua pelajar promosi judi onlinehutang judi onlineJudi onlinepolda sumbar judi onlinepolisi judi online
ShareTweetSend

Related Posts

Polda DIY Ringkus 7 Pelaku Judi Dadu Online
Headline

Polda DIY Ringkus 7 Pelaku Judi Dadu Online

12 Februari 2025
Komdigi Terus Perangi Judi Online
Headline

Komdigi Terus Perangi Judi Online

30 Desember 2024
Ini Kata Budi Arie Usai Diperiksa Polisi
Headline

Ini Kata Budi Arie Usai Diperiksa Polisi

19 Desember 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja