DUA pabrik obat terlarang di Kasihan, Bantul dan Gamping, Sleman provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang digrebek Mabes Polri sudah beroperasi sejak tahun 2018 silam.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 lalu dan bisa memproduksi 2 juta butir obat ilegal dalam sehari,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjend Krisno H Siregar dalam keterangan pers Senin 27 September 2021.
Ia mengatakan, dalam kasus ini petugas menetapkan 3 orang tersangka yakni; JSR alias J (56), yang beralamat di Gamping, Sleman. Kemudian LSK alias DA (49) warga Kasihan, Bantul dan WZ (53) beralamat Karanganyar, Jateng.
“Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu truk colt diesel bernopol AB 8608 IS, 3,345 juta butir obat keras yang sudah dikemas menjadi 1.200 dus. Selain itu, ada juga, 7 mesin pencetak pil hexymer, DMP dan double L, 5 mesin oven obat, 2 mesin pewarna obat, 1 mesin cording atau printing untuk pencetak dan bahan baku obat,” jelasnya
Saat ini, lanjutnya, penyidik terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringannya dari hulu ke hilir.
Kepada para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Estimasi yang bisa dihasilkan dari 7 mesin itu sebanyak 14 juta butir pil perhari. Kalau sebulan sekitar 420 juta butir,” pungkasnya. (zus/lis)