Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Bantul

2 Pabrik Obat Terlarang di Bantul dan Sleman Beroperasi Sejak 2018

27 September 2021
2 min read
0
2 Pabrik Obat Terlarang di Bantul dan Sleman Beroperasi Sejak 2018

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjend Krisno H Siregar saat jumpa pers Senin 27 September 2021. @ foto Humas Polda DIY

DUA pabrik obat terlarang di Kasihan, Bantul dan Gamping, Sleman provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang digrebek Mabes Polri sudah beroperasi sejak tahun 2018 silam.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 lalu dan bisa memproduksi 2 juta butir obat ilegal dalam sehari,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjend Krisno H Siregar dalam keterangan pers Senin 27 September 2021.

Ia mengatakan, dalam kasus ini petugas menetapkan 3 orang tersangka yakni; JSR alias J (56), yang beralamat di Gamping, Sleman. Kemudian LSK alias DA (49) warga Kasihan, Bantul dan WZ (53) beralamat Karanganyar, Jateng.

BACA JUGA

Partai Gelora Dorong Pelaku UMKM Go Digital dan Mendapat Sertifikasi Halal Gratis

Moeldoko Diyakini Mampu Selesaikan Masalah Seniman

Konvoi Motor Bawa Sajam, 17 Pelajar Diamankan

“Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu truk colt diesel bernopol AB 8608 IS, 3,345 juta butir obat keras yang sudah dikemas menjadi 1.200 dus. Selain itu, ada juga, 7 mesin pencetak pil hexymer, DMP dan double L, 5 mesin oven obat, 2 mesin pewarna obat, 1 mesin cording atau printing untuk pencetak dan bahan baku obat,” jelasnya

Saat ini, lanjutnya, penyidik terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringannya dari hulu ke hilir.

Kepada para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Estimasi yang bisa dihasilkan dari 7 mesin itu sebanyak 14 juta butir pil perhari. Kalau sebulan sekitar 420 juta butir,” pungkasnya. (zus/lis)

Tags: mabes polriobat terlarangpabrik obat di bantul dan Slemanpabrik obat di Bantul dan Sleman digrebekpenggrebekan pabrik obat di jogjapil koplo
ShareTweetSend

Related Posts

Polri Sita Akun Youtube Edy Mulyadi
Headline

Polri Sita Akun Youtube Edy Mulyadi

3 Februari 2022
2 Orang jadi Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi
Headline

2 Orang jadi Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi

31 Januari 2022
Kombes Gatot Repli Handoko Resmi Jabat Kabag Penum Divhumas Polri
Headline

Kombes Gatot Repli Handoko Resmi Jabat Kabag Penum Divhumas Polri

26 Januari 2022

Discussion about this post

Populer

  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Pembunuhan di Seturan Sleman Diburu Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penusukan di Seturan Sleman Temui Titik Terang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda DIY Bantah Pelaku Penusukan di Seturan Sleman Meyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Partai Gelora Dorong Pelaku UMKM Go Digital dan Mendapat Sertifikasi Halal Gratis

Partai Gelora Dorong Pelaku UMKM Go Digital dan Mendapat Sertifikasi Halal Gratis

22 Mei 2022
Mau Diajak Bahagia Susah Amat!

Moeldoko Diyakini Mampu Selesaikan Masalah Seniman

22 Mei 2022
Konvoi Motor Bawa Sajam, 17 Pelajar Diamankan

Konvoi Motor Bawa Sajam, 17 Pelajar Diamankan

22 Mei 2022
Darmizal: Punya Tokoh Kuat, PDIP Tak Perlu Buru-buru Asah Tanduk untuk Pilpres

Darmizal: Punya Tokoh Kuat, PDIP Tak Perlu Buru-buru Asah Tanduk untuk Pilpres

22 Mei 2022
Pria Berbusana Serba Hitam Ditemukan Gantung Diri

Pria Berbusana Serba Hitam Ditemukan Gantung Diri

22 Mei 2022
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja