DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka di kasus tindak pidana perdagangan puluhan warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan dua tersangka diputuskan setelah kepolisian menggelar perkara pada Selasa (9/5/2023) siang.
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara ASD dan ASN dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.
Lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan, kedua tersangka menjadikan 20 WNI sebagai pekerja migran di Myanmar dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Rencana tindak lanjutnya kita akan melengkapi administrasi penyidikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memutuskan menaikkan status kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 WNI di Myanmar dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya. (pmj/gus)
Discussion about this post