DUA mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Yogyakarta ditangkap lantaran mengedarkan ganja. Dua tersangka adalah MFI (22) dan BVJ (19).
Pada awalnya, petugas Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah Depok, Sleman, Selasa (31/10/2023) dini hari.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa MFI (22), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, diduga terlibat dalam jaringan narkotika golongan I berupa ganja,” kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Senin 6 November 2023.
Menurutnya, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kost MFI dan menemukan barang bukti berupa 19 paket ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 73,5 gram.
“MFI mengaku mendapatkan ganja tersebut dari BVJ (19), mahasiswa di perguruan tinggi yang sama. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman BVJ dan menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,59 gram,” ujarnya.
Tersangka, katanya, langsung dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar,” ungkapnya. (fad/kus)