DUA pasangan bakal calon (balon) independen peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kabipaten dinyatakan tidak lolos karena dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Minggu (23/8/2020).
Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Gunung Kidul dari jalur perseorangan yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual, yakni pasangan Anton-Suparno dan Kelick-Yayuk.
“Beberapa waktu lalu petugas dari KPU telah melakukan verifikasi faktual dari berkas perbaikan yang dikirimkan oleh pasangan calon perseorangan. Berdasarkan persyaratan, masing-masing bakal pasangan calon perseorangan sesuai dengan ketentuan yang ada harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 45.443 berkas. Namun berdasarkan hasil proses verifikasi faktual tersebut, jumlah dukungan Anton Supriyadi dengan Suparno pada saat akhir yang terkumpul adalah sebanyak 31.141 dukungan,” ujarnya.
Kemudian dukungan Kelick Agung Nugroho dengan Yayuk Kristiawati hanya mencapai 22.747 dukungan.
“Dengan hasil tersebut, keduanya dinyatakan tidak memenuhi kuota persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU. Kami menyatakan dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ahmadi Ruslan Hani. (har/dia)
Discussion about this post