MAHKAMAH Konstitusi atau MK kembali akan menggelar uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Jabatan Notaris pada Kamis, 22 Agustus 2024 mendatang.
Sidang yang akan dimulai pukul 10:30 WIB di ruang sidang pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat itu beragendakan mendengar keterangan DPR, saksi, dan ahli pemohon.
“Benar sidang lanjutan uji materi Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun
2014 tentang Jabatan Notaris akan digelar Kamis 22 Agustus. Kami sudah menerima undangan sidang dari Mahkamah Konstitusi,” kata kuasa hukum Pemohon, Dr Saiful Anam saat dihubungi wartawan Senin 19 Agustus 2024.
Dijelaskan Saiful Anam, pihaknya akan menghadirkan dua orang ahli untuk meyakinkan hakim Konsutusi agar gugatannya dikabulkan.
Menurut alumni Universitas Indonesia (UI) itu, dua ahli yang akan dihadirkan adalah pakar hukum Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, SH., MH dan pakar filsafat Hukum Universitas Al Azhar Jakarta Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH.
“Saya berkeyakinan dua ahli yang akan hadir besok akan memperkuat ahli terduhulu guna meyakinkan hakim Konstitusi untuk mengabulkan gugatan yang kami ajukan,” urainya.
Saiful Anam berkeyakinan melalui 2 ahli yang akan diajukan besok akan memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim atas permohonan uji materi batas usia pensiun notaris hingga 70 atau dapat diperpanjang selanjang kesehatan yang bersangkutan memadai.
“Semoga hakim Konstitusi punya pertimbangan dan mengabulkan gugatan kami bahwa notaris bisa pensiun diusia 70 tahun atau lebih asal yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya. (daf/lik)