2.559 Pelanggar Ditilang Saat Ops Patuh Progo di Bantul

Polisi melakukan razia kendaraan bermotor dalam Operasi Patuh Progo tahun 2024. @ foto InilahJogja

PELAKSANAAN Operasi Patuh Progo 2024 di Bantul telah resmi berakhir. Dalam operasi yang digelar selama 14 hari terhitung sejak 15 hingga 28 Juli 2024 itu, ribuan pelanggar lalu lintas diberikan tindakan berupa tilang.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan selain melakukan tilang, petugas juga memberikan penindakan berupa teguran.

“Untuk tindakan tilang, ada sebanyak 2.559 pelanggar. Kemudian, untuk teguran simpatik terhadap pelanggar mencapai 919 teguran,” ujarnya, Senin (29/7/2024).

Selama Operasi Patuh Progo 2024 ini, kata Jeffry, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua.

Lebih detail, Jeffry menjelaskan untuk mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek sebanyak 669 pelanggar, melanggar lampu lalu lintas sebanyak 599 pelanggar, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 576 pelanggar dan berkendara dibawah umur sebanyak 306 pelanggar.

Kemudian untuk jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak, yakni sabuk pengaman sebanyak 37 pelanggar dan melebihi muatan sebanyak 19 pelanggar.

Jeffry mengungkapkan, usia pengendara yang melakukan pelanggaran paling banyak usia 26 – 30 tahun.

“Pekerjaannya pun bervariatif, mulai dari unsur pelajar, karyawan swasta hingga ASN,” jelas Jeffry.

Selama masa pelaksanaan operasi, lanjut Jeffry, terjadi sebanyak 79 kecelakaan lalu lintas.

“Dari jumlah laka tersebut, terdapat 1 korban meninggal dunia dan luka ringan sebanyak 90 orang, serta menyebabkan kerugian materi mencapai Rp 24.140.000,” terangnya.

Faktor penyebab kecelakaan, lanjut Jeffry, antara lain mendahului/berbelok/berpindah jalur, tidak menjaga jarak dan tidak mengutamakan pejalan kaki.

Oleh karena itu meski Operasi Patuh Progo 2024 telah berakhir, Polres Bantul akan tetap mengintensifkan patroli. Untuk menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Selalu patuhi rambu-rambu, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar (brong). Dan perlu diingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya. (dif/usi)

Exit mobile version