2.209 Kendaraan Terjaring Operasi Lintas Jaya

Dishub menertibkan parkir liar di jalan raya. @ foto Int

SEJAK awal Januari hingga Selasa (20/2) kemarin, tercatat 2.209 kendaraan terjaring Operasi Lintas Jaya di wilayah Jakarta Timur. Dari sejumlah kendaraan tersebut, pengenaan sanksinya berbeda-beda, sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Reny Dwi Astuti mengatakan, Operasi Lintas Jaya dilaksanakan pada lokasi berbeda setaip hari dengan sasaran kendaraan pelanggar parkir, kelebihan muatan, serta bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Kita rutin lakukan Operasi Lintas Jaya setiap hari kerja, dengan tujuan mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas,” papar Reny, Rabu (21/2).

Sementara, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda menjelaskan, dari 2.209 kendaraan yang terjaring itu, sebanyak 354 dikenakan sanksi tilang BAP, 126 setop operasi dan sanksi tilang BAP polisi sebanyak 819 kendaraan. Kemudian, tilang pelanggaran lawan arah 476 sebanyak sepeda motor.

Untuk operasi cabut pentil (OCP) ada 110 kendaraan, terdiri dari sepeda motor 85, kendaraan roda tiga 19 dan enam mobil. Selanjutnya kendaraan yang diderek lantaran parkir liar sebanyak 310 kenddaraan dan sepeda motor yang diangkut jaring ada 16 kendaraan.

Disebutkan, dalam menggelar operasi setiap hari dikerahkan sekitar 45 personel gabungan dari unsur Sudin Perhubungan, Satwil Lantas Jakarta Timur, Sub Garnisun, POM TNI, Brimob dan unsur terkait lainnya.

Sementara, sasaran operasi dilakukan selalu berpindah-pindah. Di antaranya di kawasan Jalan Pintu 1 TMII, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan MT Haryono. Kemudian kawasan Cibubur Junction, Jalan Bekasi Timur, Jalan Jatinegara Timur dan sejumlah titik lainnya.

“Ini untuk memberikan efek jera, agar pengendara lebih tertib berlalulintas,” tandasnya. (bjk/fus)

Exit mobile version