SEBANYAK 19 orang dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan September 2021.
Sebanyak 16 kasus tersebut diungkap dengan adanya operasi tumpas Semeru Polres Pasuruan sedangkan 3 kasus dalam operasi reguler.
“Kasus ini didapatkan dengan adanya operasi Tumpas Semeru yang di gelar mulai 1 September hingga 12 September 2021,” ungkap Kabagops Kompol Apriantoro, kemarin.
Dari hasil tangkapan itu, barang bukti yang didapatkan Polres Pasuruan yakni sabu-sabu, pil dengan logo Y, dan juga ganja. Barang bukti sabu sebanyak 50,19 gram, pil berlogo Y sebanyak 13.013 butir, dan ganja 0,43 gram.
Pelaku kasus narkoba tersebut sebanyak 19 orang yang seluruhnya yakni laki-laki. Usia pelaku kasus narkoba ini berusia 23 tahun hingga 47 tahun.
Kompol Apriantoro menyayangkan pada usia 23 hingga 47 tahun ini merupakan usia yang produktif. Namun, karena pergaulan yang kurang baik, 19 orang tersebut terjerat dengan kasus narkoba.
“Dilihat dari umur tersebut para pelaku ini merupakan pria dengan usia produktifitas yang sangat baik. Namun sangat disayangkan dengan pergaulan yang kurang baik di masa pandemi ini 19 orang tersebut harus terjerat kasus narkoba,” lanjutnya. (daf/zil)