WALIKOTA Yogyakarta Haryadi Suyuti melantik dan mengambil sumpah dari 171 Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pelantikan jabatan tersebut mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi.
“Pelantikan ini merupakan amanat dari penyederhanaan birokrasi yang diinisiasi oleh Presiden RI Bapak H. Joko Widodo dalam rangka mendukung reformasi birokrasi. Sebuah birokrasi pemerintahan hendaknya bersifat ramping, miskin struktur, akan tetapi kaya fungsi, lebih dinamis dan langsung memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Haryadi saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemkot Yogyakarta di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (31/12/2021) kemarin.
Haryadi menyampaikan pelantikan itu juga bagian dari penyelenggaraan organisasi untuk pemantapan dan peningkatan kelembagaan yang merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai. Hal itu sesuai amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Pengangkatan, dan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
“Kota Yogyakarta menjadi satu dari 10 kabupaten/kota di Indonesia, yang pelaksanaan reformasi birokarsi disebut sebagai bagian dari pilot project,” imbuhnya.
Sebanyak 171 ASN yang menempati jabatan fungsional itu terdiri dari 15 nama jabatan di seluruh organisasi perangkat daerah Pemkot Yogyakarta. Sebelumnya para ASN yang dilantik itu menduduki jabatan struktural kepala seksi. Pihaknya memastikan dengan dilantik jabatan fungsional, penghasilan yang diterima dari jabatan sebelumnya tetap ada.
“Harapan saya tidak perlu ada keraguan dari jabatan struktural ke fungsional. Ini melaksanakan amanah penyederhanaan birokrasi. Tidak ada yang berubah. Take home pay (penghasilan) tetap, dijamin tetap,” tambah Haryadi.
Menurutnya jabatan fungsional, pada hakekatnya adalah jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Keberadaan jabatan fungsional di Pemkot Yogyakarta merupakan elemen penting dalam penerapan reformasi birokrasi yang merupakan sebuah komponen strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Adanya penataan jabatan yang disesuaikan dengan keahlian diharapkan mampu menjawab tantangan yang selalu berkembang dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
“Jabatan fungsional ini penilaian pada aktivitas individual yang sinkron dengan capaian unit kerja. Apalagi kita sudah mengusung smart city, sehingga harus didukung dengan smart people, smart pegawai ASN yang bisa bekerja secara individual dan kolektif,” terangnya.
Pihaknya mengucapkan selamat kepada para ASN yang dilantik dan diharapkan segera beradaptasi menyesuaikan diri dengan fungsi dan jabatan baru. Haryadi juga berpesan agar senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin, dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab. Termasuk mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kinerja untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Saya minta BKPSDM dan Bagian Organisasi dan dikawal langsung Pak Wakil Walikota agar anjab disesuaikan dari sebelumnya menjabat jabatan struktural ke fungsional,” pungkas Haryadi. (jogk/yu)
Discussion about this post