SEBANYAK 17 anak dibawah umur diduga menjadi korban pencabulan di Sleman, DI Yogyakarta. Hal itu terungkap saat Polda DIY menangkap pria berinisial BM (54), warga Bantul, Yogyakarta.
“Korban dicabuli di sebuah apartemen di wilayah Sleman. Adapun peristiwanya terjadi sejak pertengahan tahun lalu,” ujar Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko sat jumpa pers, Senin 29 Mei 2023.
Menurutnya, kejadian dugaan pencabulan terjadi bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023. Kurang lebih estimasi sekitar 6 bulan.
Korban Pencabulan Berumur Belasan Tahun
Kata dia, ke-17 korban tersebut antara lain berinisial N (17), C (16), E (17), K (16), F (16), O (16), D (14), dan B (15). Kemudian ada W (17), M (16), A (13), N (17), S (14), N (16), M (15), Z (14), serta A (14).
Dikatakannya, terungkapnya kasus itu berawal saat guru di salah satu SMK di Yogyakarta mengecek ponsel milik siswa pada 25 Januari 2023.
“Saat dilakukan pengecekan pada kelas tata kecantikan, guru tersebut mendapati ponsel milik siswi N terdapat grup chat yang berisi foto telanjang salah satu korban,” katanya.
Guru tersebut juga mendapati siswa (N), (K), (C), dan (E) melakukan prostitusi online. Ketika ditanya, didapati nama yang sering bersama mereka dan biasa panggil dengan sebutan Papi alias BM.
Atas temuan ini, pihak sekolah kemudian melaporkan ke Polda DIY. Setelah diterbitkan laporan polisi, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap N.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, korban N merupakan orang yang pertama kali kenal dengan pelaku BM. Mereka kemudian melakukan hubungan badan di sebuah apartemen.
“Kemudian dari N ini juga mengajak teman-temannya, ada beberapa korban tersebut sampai 17 korban yang semua statusnya anak di bawah umur,” terang Tri Panungko.
Korban Diberi Imbalan Rp 300.000 hingga Rp 800.000
Dirinya menambahkan, pelaku selalu memberikan imbalan kepada korban setiap selesai melakukan hubungan badan. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu.
“Bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk dolar Singapura,” ujarnya.
Untuk mengiming-imingi korban N, pelaku akan memberikan imbalan antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu apabila berhasil membawa teman baru kepada pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga selalu meminta untuk direkam dan didokumentasikan setiap melakukan hubungan badan. Tujuannya sebagai koleksi pribadi untuk kenang-kenangan.
“Sesuai dengan keterangan tersangka untuk kenang-kenangan, jadi tidak dipublikasikan keluar dan juga tidak dijual belikan baik video maupun foto-fotonya. Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka, tidak ada motif ekonomi,” bebernya.
Dari kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, pakaian korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, dan botol minuman keras.
“Pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar,” demikian Tri Panungko. (gaf/yul)