POLRESTA Sleman meringkus 13 pelaku Curanmor dengan barang bukti 19 unit sepeda motor. Diketahui, tersangka telah menggasak sepeda motor dari 12 lokasi berbeda di wilayah Sleman.
“Sebanyak 13 pelaku yang diringkus melakukan tindak pencurian sepeda motor di kapanewon Ngaglik, Ngemplak, Berbah, Kalasan, dan Cangkringan,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, Selasa 11 Febuari 2025.
Barang bukti 19 motor, laptop, plat nomor motor, STNK, kunci motor, kunci T dan helm diamankan polisi dalam kasus ini.
Menurut Kapolresta, yang tersangka yang ditangkap yakni W alias T, H alias D, DS, MRD, HRT alias Kemplu, ESP alias Kebo, NN, JM, FJR, NR, JRM dan S. Serta EF alias K selaku penadah.
“Ada tersangka yang sudah tahap 2 namun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman sehingga tidak bisa dihadirkan disini,” tambahnya.
Edy menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (far/kal)
Discussion about this post