PENGADILAN Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta ‘menolak’ gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.
Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat, menegaskan, bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan.
“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada Majelis Hakim pada dua perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat, di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan,” tegas Teuku Riefky.
Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan-kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai institusi negara.
Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.
Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu demokrasi di Indonesia.
“Di bulan yang baik ini kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” tandas Teuku Riefky.
Putusan kedua perkara tersebut di atas telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.
Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen. (Fan)