SEBANYAK 12 orang saksi telah diperiksa penyidik Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur terkait pencurian disertai perusakan barang-barang milik PT Ena Sarana Energi yang terjadi 2020 Oktober 2020 silam.
“(Hingga hari ini) sudah diperiksa 12 orang saksi (terkait kasus itu). Saksi yang diperiksa dari pihak pelapor, terlapor dan saksi yang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Penajam, Kalimantan Timur, Iptu Dian Kusnawan saat dihubungi wartawan melalui aplikasi WhatsApp Minggu 15 November 2020.
Diketahui, telah terjadi perusakan disertai pencurian barang-barang milik PT Ena Sarana Energi berupa 1 unit excavator, 1 unit artic dan 2 unit mesin cummins pada 20 Oktober 2020 lalu di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. (kal/bit)