SUKU Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat, tidak menemukan adanya cabai yang menggunakan zat pewarna pada 12 pasar tradisional yang tersebar di delapan wilayah kecamatan.
Plt Kasudin KPKP Jakarta, Mujiati menyatakan, kepastian tak adanya pedagang yang menjual cabai berzat pewarna itu setelah pihaknya gencar menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke 12 pasar tradisional tersebut.
“Kami rutin melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional. Petugas tidak menemukan cabai menggunakan pewarna,” ujar Mujiati, saat sidak di Pasar Gondangdia, Selasa (5/1/2021).
Ia mengungkapkan, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan pengujian organoleptik atau melihat langsung mutu komoditas cabai yang dijual para pedagang di pasar tradisional.
“Jadi, kami tidak melakukan uji lab. Tapi petugas langsung turun melihat komoditi khususnya cabai rawit merah yang dijual para pedagang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya melalui Satpel KPKP tingkat kecamatan akan terus melakukan pengawasan terhadap keamanan kebutuhan pangan warga yang diperjualbelikan di 12 pasar tradisional.
“Alhamdulilah, selama ini kami tidak menemukan bahan pangan yang menggunakan zat pewarna dan bahan pengawet dijual pedagang di pasar,” tandasnya. (bjk/seno)