BARESKRIM Polri berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu baik mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu serta mata yang asing dalam bentuk pecahan dolar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan kasus peredaran uang palsu ini dilakukan oleh dua jaringan berbeda. Adapun total tersangka dalam kasus ini berjumlah 12 orang.
“Jaringan ini adalah jaringan Jakarta dan jaringan pengedar uang palsu di Jawa Timur. Dari pengungkapan ini ada 12 orang yang diamankan, 10 pengedar uang palsu rupiah dan 2 lainnya pengedar mata uang asing,” kata Ramadhan dalam siaran persnya, Selasa (1/3/2022).
Di kesempatan yang sama, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan kasus ini berawal dari peredaran uang dolar di Jakarta.
“Kita kembangkan kepada dimana pembuatan uang tersebut, kita kembangkan ke Jawa Timur di Probolinggo dan ditemukan selain dolar juga ada uang rupiah. Setelah dikembangkan lagi ke gudang penyimpangan uang palsu yang berada di Malang, ditemukan lagi uang palsu 500.000 lembar,” ujar Whisnu.
Dari pengungkapan tempat produksi dan gudangnya, penyidik terus melakukan pengembangan dan berhasil menemuka. Tempat percetakan uang palsu di Surabaya.
“Kita lakukan penggeledahan dan penyitaan, diduga tempat itu telah beroperasi mencetak uang palsu sejak 2020 lalu,” sambungnya.
Dikatakan Whisnu, uang palsu ini tidak bisa ditotal sesuai dengan nominal angkanya lantaran tak bernilai. Ia juga menyebut pihaknya masih menyelidiki lebih jauh perihal peredaran uang palsu ini lantaran disinyalir terdapat beberapa uang palsu yang berhasil dicetak dan disebarkan secara luas.
Terkait dengan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dikenai hukuman 15 tahun penjara. (dang/zil)