POLRES Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan salah satu suporter PSS Sleman pada Minggu dini hari, 28 Agustus lalu
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan, sebelum menetapkan 12 orang sebagai tesangka pihaknya telah menangkap 18 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan suporter PSS Sleman di Jalan Bibis Gamping, Sleman.
“Kemarin kami telah menangkap 18 orang pelaku. Dari 18 pelaku yang kami tangkap kami menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka,” ujar Ronny saat jumpa pers bersama Wakapolres Sleman Kompol Andhika Donny Hendrawan, Senin 29 Agustus 2022.
Kata Ronny, dari 12 tersangka itu ada satu tersangka yang masih dibawah umur.
“Saat ini kita tidak hadirkan namun yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang diperiksa dengan pendampingan khusus,” urainya.
Ia menampakkan, kejadian pengeroyokan bermula saat rombongan korban pulang dri menonton pertandingan sepakbola di stadion Maguwoharjo pada Sabtu malam.
“Tiba di TKP rombongan korban ditabrak dan dikeroyok oleh rombongan pelaku yang merupakan warga Gamping hingga menyebabkan satu meninggal dan tiga orang lainya mengalami luka-luka,” tegasnya.
Menurutnya, korban yang meninggal dunia yakni seorang pelajar inisial AEP (18) warga Banyuraden, Gamping, Sleman.
“Sedangkan tiga korban lain yang mengalami luka adalah ABS (18) warga Banyuraden Gamping, G (24) serta R (24) warga Godean, Sleman.
Ia menjelaskan, kedua belas tesangka adalah HN (40), AE ( 21), KI (26), YM, 22, Y, AP (29), AE (18) AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31) serta JN (17) yang semuanya warga Ambarketawang, Gamping, Sleman.
“Para tersangka mempunyai peran yang berbeda. Ada yang memegang korban, menendang, memiting dan ada yang menyebutkan senjata tajam,” ungkap Ronny.
Sejumlah barang bukti seperti pedang, bom molotov, besi pemukul, clurit, pakaian turut diamankan polisi dalam peristiwa itu.
Kepada para tersangka polisi menerapkan Pasal 80 UU RI No. 14 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 Ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15
tahun.
Wakapolres Sleman Kompol Andhika Donny Hendrawan meminta suporter PSS Sleman serta suporter Brajamusti tidak terprovokasi atas kejadian tersebut. (daf/zil)