SEBELAS pelaku pengeroyokan seorang remaja hingga tewas di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RSI (16) akhirnya ditangkap polisi.
Korban yang tercatat sebagai warga Pundong, Bantul ditemukan tewas di lokasi penggergajian kayu di Kecamatan Kretek, Bantul pada 13 Oktober 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam lamanya.
“Tim Jatanras Polres Bantul bersama Polsek Kretek berhasil menangkap 11 orang pelaku. Diantara pelaku 7 orang dewasa dan 4 orang masih dibawah umur. Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang mengeroyok korban,” katanya saat jumpa pers, Senin 21 Oktober 2024.
Ia mengatakan, kasus bermula saat korban RSI berboncengan dengan temannya berinisial OCI mengalami kecelakaan tunggal di dekat jembatan Soko, Seloharjo, Pundong. Akibat kejadian itu OCI harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Saudara kembar OCI, bersama temannya, yakni OM dan BK, lalu datang ke rumah sakit dan bermaksud menanyakan penyebab kecelakaan kepada korban. Rupanya jawaban korban tidak memuaskan sehingga korban dianiaya oleh tiga orang di rumah sakit,” ujarnya
Penganiayaan dilanjutkan di lokasi penggergajian kayu milik KY di RT 7 Parangtritis, Kretek, Bantul yang dilakukan oleh 11 orang, yakni OM, BK, RZ, FN, GD, EA, DP dan 4 anak di bawah umur lainnya.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah BK di Pundong Bantul, dan dianiaya oleh OM.
“Penganiayaan terhadap korban masih dilanjutkan di jalan ke arah Watu Lumbung, Kretek Bantul. Di lokasi ini, korban dianiaya oleh 3 orang, yakni OM, BK dan RZ,” imbuh Dian.
Korban yang sudah lemas kemudian dibawa kembali ke lokasi penggergajian kayu milik KY dan ditinggal di lokasi hingga pagi harinya pukul 08.30 WIB ditemukan warga yang langsung melaporkannya ke polisi.
“Motif para pelaku melakukan penganiayaan karena menduga korban telah memberikan pil sapi kepada OCI, yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal bersama korban,” terangnya.
Ia melanjutkan, barang bukti dua sepeda motor serta sejumlah barang lainnya diamankan sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) (2 ke-3)
dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (fat/kus)
Discussion about this post