POLRES Musi Banyuasin (Muba) memusnahkan barang bukti 104 kilogram (kg) ganja dan 1,6 kg sabu. Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus besar yang dilakukan Polres Muba di awal tahun 2022.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, kasus 104 kg ganja berhasil diungkap jajaran Polsek Bayung Lencir, dengan mengamankan tiga orang tersangka yakni FS dan AP berperan sebagai kurir dari Sumut dan AS pembeli yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat.
“Dalam pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, diperlukan dukungan, kerja sama, serta informasi dari seluruh elemen masyarakat,” ujar Kapolres Muba.
Sedangkan barang bukti 1.665,68 gram sabu-sabu berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Muba , Jumat (25/2/2022) dengan menangkap bandar bernama Apek (41) warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) merupakan instruksi Presiden Joko Widodo,” ujar Kapolres Muba setelah memusnahkan barang bukti, Jumat (18/3/2022).
Menurut Kapolres Muba, saat ini Indonesia sudah sangat darurat terhadap peredaran narkotika dan hal tersebut perlu tindakan tegas untuk memeranginya. Sebab, narkoba tidak hanya merusak orang dewasa, namun narkoba juga merusak generasi bangsa.
“Di masa pandemi Covid-19 saat ini keterbatasan ruang gerak, perekonomian yang sulit membuat tingkat stres tinggi dan tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang mengkonsumsi narkoba,” terang Kapolres Muba. (trip/yul)
Discussion about this post