BELASAN orang dibekuk buntut dari tawuran berdarah antar dua geng pelajar. Tawuran sendiri terjadi pada tanggal 29 September 2021 lalu sekira pukul 02.30 WIB di JI.Ringroad Selatan, Dusun Plurungan, Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan, Bantul.
“Akibat tawuran tersebut ada dua orang yang menjadi korban, salah satunya meninggal,” ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (8/11/2021).
Aksi tawuran tersebut terjadi antara geng Stepiro, yaitu geng salah satu sekolah di Kota Yogyakarta dengan geng Sase, geng salah satu sekolah di Kabupaten Bantul. Sebelum tawuran, keduanya telah janjian untuk melakukan tawuran di Jalan Ringroad Selatan, Kasihan Bantul di mana di daerah tersebut memang daerah rawan karena sering digunakan untuk tawuran.
Aksi tawuran tersebut bermula ketika hari Selasa (28/9/2021) sekira pukul 12.00 WIB kelompok geng Sase berkumpul di sebuah warung angkringan barat Stadion Sultan Agung.
Saat itu mereka membicarakan rencana tawuran melawan geng Stepiro yang akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 pukul 02.00 WIB di Jalan Ringroad Selatan Dusun Plurungan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Mereka janjian untuk bertemu di barat simpang empat Toko Puja Kasihan, Bantul.
Geng Sase yang berjumlah sekitar 14 orang dengan mengendarai 7 unit motor bertemu dengan geng lawan yang berjumlah sekitar 20 orang dan terjadilah tawuran dengan menggunakan berbagai senjata tajam.
Nahas, 2 orang dari geng Sase menjadi korban dalam tawuran tersebut. Korban berinisial MKA warga Sewon terkena bacokan di bagian punggung. Sementara RAW warga Banguntapan terkena bacokan di bagian bahu serta dada.
“MKA sempat dirawat 10 hari di RS sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Sementara RAW sampai sekarang masih rawat jalan,” paparnya.
Atas kejadian tersebut orang tua dari MKA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kasihan, Buser Polres Bantul dan Unit Jatanras Polda DIY secara maraton melakukan pencarian pelaku.
Akhirnya diamankan 11 orang tersangka di mana 8 orang sudah dewasa dan 3 orang lainnya masih di bawah umur. Di samping itu masih ada 3 orang tersangka lagi yang dinyatakan buron.
Ihsan mengatakan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.
Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.
“Untuk 8 pelaku dewasa sudah kita tahan. 3 orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentuan karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak,” jelasnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 unit sepeda motor , satu bilah pedang samurai dan satu bilah clurit.
Aksi tawuran antara dua geng sekolah yang menyebabkan korban jiwa ini memang cukup miris. Terlebih aksi tawuran tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB dinihari. Di mana seharusnya mereka berada di rumah apalagi dilakukan bukan di kala libur sekolah.
Ihsan sangat menyesalkan terjadinya tawuran tersebut. Peran orangtua dalam hal pengawasan terhadap anak-anaknya memang sangat kurang sehingga mereka bisa bebas beraktifitas hingga dinihari.
“Seharusnya ini tidak terjadi jika pengawasan orang tua maksimal,” ujar dia.
Ihsan mengatakan aksi tawuran tersebut memang cukup mengejutkan. Karena kedua belah pihak telah janjian melakukan tawuran melalui media sosial. Mereka bahkan sudah membuat surat perjanjian terkait tata cara tawuran dan kosekuensinya.
Ihsan mengungkapkan, sebelum aksi tawuran terjadi kedua belah pihak melakukan tantang-tantangan melalui media sosial. Dari para pelajar yang diamankan, pihak Geng Sase-lah yang melayangkan tantangan terlebih dahulu.
“Pihak Stepiro menerima tantangan tersebut,” paparnya.
Usai sepakat untuk tawuran, perwakilan kedua belah pihak bertemu. Kedua belah pihak bertemu di kediaman salah satu rumah anggota geng Sase. Mereka membahas tata cara tawuran dan menuangkannya dalam surat perjanjian.
Setelah sepakat, maka pada hari yang ditentukan aksi tawuran pun dilakukan. Geng Sase hadir dengan membawa pasukan 14 orang sementara geng Stepiro hadir dengan jumlah 20 orang.
“Mereka sudah membekali diri masing-masing membawa senjata tajam,” kata dia. (trib/zal)