POLRES Bantul menindak setidaknya 1.624 pelanggar hingga hari ketujuh pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2024 di Bantul.
“Rinciannya yakni 1.159 terekam sanksi ETLE dan 465 mendapat teguran,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Senin (21/10/2024).
Lebih detail, Jeffry menjelaskan untuk mayoritas pelanggaran kendaraan roda dua yang ditemukan adalah kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek, melanggar lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus.
Kemudian untuk jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak, yakni melebihi muatan dan melawan arus.
Selama sepekan operasi, juga terjadi 38 kali kasus kecelakaan lalu lintas. Dimana terdapat korban meninggal dunia sebanyak 2 orang, luka-luka sebanyak 48 orang dan kerugian materi sebesar Rp66,4 juta.
Jeffry juga menambahkan selama periode Operasi Zebra Progo 2024 telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.
Selain memberikan imbauan secara langsung, mereka juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas, dengan memakai helm, tidak melawan arus dan tidak berboncengan lebih dari satu.
Dia mengatakan, pihaknya juga membuat konten edukasi tertib berlalu lintas selama Operasi Zebra Progo 2024.
Juga imbauan untuk menggunakan knalpot sesuai standar, menggunakan sabuk pengaman (untuk kendaraan R4), serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
Jeffry menyebut Operasi Zebra Progo 2024 ini bukan sekedar memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan semua orang.
“Kegiatan edukasi ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk titik traffic light dan tempat keramaian lainnya, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” kata Jeffry.
Operasi Zebra Progo akan digelar selama 14 hari, yaitu pada 14 sampai dengan 27 Oktober 2024. Operasi ini digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia. (ufi/gat)